Transaksi cek pihak ketiga dimulai dengan seseorang menulis cek.
Transaksi cek pihak ketiga bisa nyaman. Misalnya, jika Anda mendapat cek yang datang dan berhutang pada teman, alih-alih menyetor cek dan kemudian menulis cek baru kepada teman Anda, Anda bisa menandatangani cek itu. Jika seseorang tanpa rekening bank mendapat cek, transaksi pihak ketiga juga bisa berguna. Orang yang tidak memiliki akun dapat menandatangani cek tersebut kepada seseorang yang memiliki akun, yang dapat mencairkannya. Mudah membuat cek pihak ketiga, tetapi menguangkannya mungkin tidak semudah itu.
Terminologi
Cek pihak ketiga adalah transaksi yang tidak biasa, dan jika Anda terlibat dalam satu, Anda mungkin harus berbicara dengan karyawan bank tentang hal itu. Dalam hal ini, itu akan membantu untuk mengetahui beberapa terminologi resmi dasar. Pertama, orang yang menulis cek itu disebut remitter. Pengirim menulis cek kepada penerima pembayaran - orang yang akan mencairkan cek tersebut. Ketika penerima pembayaran menandatangani bagian belakang cek untuk mencairkannya atau menyetornya ke dalam suatu rekening, penerima pembayaran menyetujui cek tersebut, dan tanda tangan penerima pembayaran disebut endorsement.
penandatanganan
Dukungan khusus terjadi ketika orang ketiga dibawa ke dalam apa yang biasanya merupakan transaksi antara dua - pengirim dan penerima pembayaran. Ketika seorang penerima pembayaran ingin memberikan uang cek kepada pihak ketiga, dia mulai dengan mengesahkan cek di belakang seperti biasanya. Di bawah pengesahannya, ia menulis "Bayar sesuai urutan," diikuti oleh nama depan dan belakang pihak ketiga. Dengan melakukan itu, penerima pembayaran telah menandatangani uang cek kepada pihak ketiga.
Menguangkan
Untuk mencairkan cek, pihak ketiga juga mendukung, tepat di bawah kata-kata yang menandatangani cek kepadanya, lalu memberikan cek yang disahkan kepada bank. Akan tetapi, diperingatkan sebelumnya: Bank tidak selalu menerima cek pihak ketiga. Jika Anda bermaksud untuk menandatangani cek atau meminta Anda untuk menandatangani, hubungi bank Anda untuk mengetahui kebijakannya terlebih dahulu. Jika Anda adalah pihak ketiga, dan bank Anda sendiri tidak akan menguangkan cek tersebut, hubungi bank tempat cek tersebut diambil - yaitu, hubungi bank pengirim asli. Pastikan Anda membawa identifikasi gambar.
Penerimaan Bank
Cek pihak ketiga menimbulkan masalah bagi bank. Bagaimana mereka bisa tahu jika tanda tangan dari penerima pembayaran asli valid? Jika bank memberikan uang, dan tanda tangannya palsu, mereka kehilangan uang. Anda, pihak ketiga, akan keluar juga, dan akan bertanggung jawab atas dana tersebut. Alih-alih membiarkan Anda menguangkan cek, beberapa bank akan mengizinkan Anda untuk menyetornya. Anda tidak akan dapat menggunakan dana sampai cek hilang. Perlu diingat bahwa tidak ada bank yang secara hukum berkewajiban untuk menerima cek pihak ketiga.