Prospektus reksa dana adalah dokumen hukum penting yang harus dibaca oleh setiap investor sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam dana tertentu. Reksadana diatur oleh Komisi Sekuritas dan Bursa, yang menetapkan aturan bagi perusahaan yang menawarkan reksa dana kepada calon investor. Di antara aturannya adalah bahwa reksa dana harus memperbarui prospektusnya setidaknya setahun sekali.
Dasar-Dasar Prospektus
Informasi tentang reksa dana umumnya dapat ditemukan dari beberapa sumber, seperti situs web investasi dan publikasi online, tetapi sumber informasi terbaik untuk reksa dana adalah prospektusnya. Aturan SEC menyatakan bahwa prospektus dana harus menyajikan data penting bagi investor, termasuk kinerja dana sebelumnya dan biaya yang dibebankan kepada investor. Prospektus juga harus disiapkan dalam format standar yang ditentukan oleh aturan SEC sehingga investor dapat dengan mudah membandingkan satu dana dengan yang lain.
Ringkasan Khusus Aturan Prospektus
Sejak Jan. 1, 2011, aturan SEC memerlukan reksa dana untuk mengikuti aturan prospektus khusus yang mencakup menyiapkan ringkasan singkat formulir informasi prospektus penting. Ringkasan harus dilampirkan pada prospektus bentuk panjang reksa dana yang diajukan ke SEC. Ringkasan harus mencakup informasi yang diperlukan dalam urutan tertentu, sebagai berikut: tujuan dan sasaran investasi; biaya (termasuk tabel biaya dan contoh); strategi investasi utama, risiko dan kinerja masa lalu; manajemen (termasuk penasihat investasi dan manajer portofolio); prosedur pembelian dan penjualan; informasi pajak; dan kompensasi perantara keuangan.
Aturan untuk Pembaruan Prospektus
Tanggal dimana reksa dana menerbitkan prospektus harus ada di sampul depan prospektus. Aturan SEC mengharuskan prospektus reksa dana diperbarui setidaknya setahun sekali. Prospektus juga harus diperbarui setiap kali ada perubahan signifikan pada reksa dana, seperti pengunduran diri atau pemecatan manajer dana. Reksa dana yang sering memperbarui informasi kinerjanya di situs webnya atau dengan nomor bebas pulsa harus menempatkan informasi ini pada ringkasan prospektusnya.
Pengiriman Prospektus kepada Investor
Prospektus harus diberikan kepada semua orang yang berinvestasi dalam reksa dana; Namun, itu adalah praktik yang lebih baik untuk meminta salinan prospektus sebelum berinvestasi dalam dana. Prospektus harus disediakan secara gratis oleh perusahaan reksa dana, perwakilan terdaftarnya, atau broker.